LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank Tahap 3

LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank Tahap 3
PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank.

JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melanjutkan proses pembayaran klaim simpanan bagi nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. 

Pembayaran tahap ketiga ini resmi dimulai pada Senin (8/6/2026) melalui bank pembayar, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI).

“Pembayaran ketiga klaim oleh bank pembayar dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2026,” tulis LPS dalam pengumuman resminya.

Hingga saat ini, LPS terus melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk menentukan simpanan mana yang dinyatakan layak bayar maupun tidak layak bayar, sesuai dengan amanat UU No. 24/2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah melalui UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

LPS menargetkan seluruh proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan rampung paling lambat 90 hari kerja setelah izin usaha BPR Prima Master Bank dicabut, atau tepatnya pada 22 Juni 2026. 

Nasabah yang simpanannya belum diumumkan pada tahap ini akan masuk dalam daftar penetapan selanjutnya.

Bagi nasabah yang ingin melakukan pengajuan klaim, LPS memberikan batas waktu hingga 26 Januari 2031 atau lima tahun sejak izin usaha bank dicabut. 

Nasabah dapat memeriksa status penjaminan simpanan mereka melalui pengumuman di kantor bank terkait atau mengakses informasi lengkap mengenai syarat dokumen serta tata cara pembayaran melalui situs resmi LPS di https://www.lps.go.id

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index